Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Pidato Informatif Tentang Narkoba

Assalamu'alaikum Wr Wb
Yang terhormat Rektor
Yang saya hormati Bapak / Ibu Dosen serta staf Tata Usaha Juga teman-temanku semuanya... Terima kasih atas kesempatan yang telah diberikan kepada saya.
Perkenalkan, Nama saya Febrian Maulana Putra
Yang terhormat. Bapak /Ibu Dosen ....
Dan semua teman-teman yang hadir di sini.
















Hadirin sekalian,
Istilah Narkoba,
Narkoba adalah istilah bahasa Indonesia untuk zat narkotika, psikotropika dan adiktif.
zat psikotropika populer disebut Ecstasy dan Shabu-shabu dianggap favorit di kalangan pengguna kelas menengah dan atas.
Narkotika adalah zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman, baik sintetis maupun semi sintetis yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa nyeri dan dapat menimbulkan ketergantungan (Undang-Undang No. 35 tahun 2009). Narkotika digolongkan menjadi tiga golongan sebagaimana tertuang dalam lampiran 1 undang-undang tersebut. Yang termasuk jenis narkotika adalah:
Tanaman papaver, opium mentah, opium masak (candu, jicing, jicingko), opium obat, morfina, kokaina, ekgonina, tanaman ganja, dan damar ganja.
Garam-garam dan turunan-turunan dari morfina dan kokaina, serta campuran-campuran dan sediaan-sediaan yang mengandung bahan tersebut di atas.
Psikotropika adalah zat atau obat, baik alamiah maupun sintetis bukan narkotika, yang berkhasiat psikoaktif melalui pengaruh selektif pada susunan saraf pusat yang menyebabkan perubahan pada aktivitas mental dan perilaku (Undang-Undang No. 5/1997).
Terdapat empat golongan psikotropika menurut undang-undang tersebut, namun setelah diundangkannya UU No. 35 tahun 2009 tentang narkotika, maka psikotropika golongan I dan II dimasukkan ke dalam golongan narkotika.
Dengan demikian saat ini apabila bicara masalah psikotropika hanya menyangkut psikotropika golongan III dan IV sesuai Undang-Undang No. 5/1997. Zat yang termasuk psikotropika antara lain:
Sedatin (Pil BK), Rohypnol, Magadon, Valium, Mandrax, Amfetamine, Fensiklidin, Metakualon, Metifenidat, Fenobarbital, Flunitrazepam, Ekstasi, Shabu-shabu, LSD (Lycergic Syntetic Diethylamide) dan sebagainya.
Bahan Adiktif berbahaya lainnya adalah bahan-bahan alamiah, semi sintetis maupun sintetis yang dapat dipakai sebagai pengganti morfina atau kokaina yang dapat mengganggu sistem syaraf pusat, seperti:
• Alkohol yang mengandung ethyl etanol, inhalen/sniffing (bahan pelarut) berupa zat organik (karbon) yang menghasilkan efek yang sama dengan yang dihasilkan oleh minuman yang beralkohol atau obat anaestetik jika aromanya dihisap. Contoh: lem/perekat, aceton, ether dan sebagainya.
Namun, untuk peningkatan jumlah orang muda, obat pilihan adalah heroin kelas rendah, yang dikenal sebagai putaw, yang murah, banyak, tetapi berpotensi mematikan.
Obat ini sudah tersedia di semua kota-kota besar, termasuk sekolah, lounge karaoke, bar, kafe, diskotik, klub malam, dan mereka bahkan menyebar ke desa-desa terpencil.
Karena itu, tidak mengherankan bahwa pengguna narkoba terus meningkat dari tahun ke tahun.

Hadirin Sekalian...
Penyebaran Narkoba,
Hingga kini penyebaran narkoba sudah hampir tak bisa dicegah. Mengingat hampir seluruh penduduk dunia dapat dengan mudah mendapat narkoba dari oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab. Misalnya saja dari bandar narkoba yang senang mencari mangsa didaerah sekolah, diskotik, tempat pelacuran, dan tempat-tempat perkumpulan genk. Tentu saja hal ini bisa membuat para orang tua, ormas,pemerintah khawatir akan penyebaran narkoba yang begitu meraja rela.

Upaya pemberantas narkoba pun sudah sering dilakukan namun masih sedikit kemungkinan untuk menghindarkan narkoba dari kalangan remaja maupun dewasa, bahkan anak-anak usia SD dan SMP pun banyak yang terjerumus narkoba.
Hingga saat ini upaya yang paling efektif untuk mencegah penyalahgunaan Narkoba pada anak-anak yaitu dari pendidikan keluarga. Orang tua diharapkan dapat mengawasi dan mendidik anaknya untuk selalu menjauhi Narkoba.

Menurut kesepakatan Convention on the Rights of the Child (CRC) yang juga disepakati Indonesia pada tahun 1989, setiap anak berhak mendapatkan informasi kesehatan reproduksi (termasuk HIV/AIDS dan narkoba) dan dilindungi secara fisik maupun mental. Namun realita yang terjadi saat ini bertentangan dengan kesepakatan tersebut, sudah ditemukan anak usia 7 tahun sudah ada yang mengkonsumsi narkoba jenis inhalan (uap yang dihirup). Anak usia 8 tahun sudah memakai ganja, lalu di usia 10 tahun, anak-anak menggunakan narkoba dari beragam jenis, seperti inhalan, ganja, heroin, morfin, ekstasi, dan sebagainya (riset BNN bekerja sama dengan Universitas Indonesia).

Berdasarkan data Badan Narkotika Nasional (BNN), kasus pemakaian narkoba oleh pelaku dengan tingkat pendidikan SD hingga tahun 2007 berjumlah 12.305.
Data ini begitu mengkhawatirkan karena seiring dengan meningkatnya kasus narkoba (khususnya di kalangan usia muda dan anak-anak, penyebaran HIV/AIDS semakin meningkat dan mengancam. Penyebaran narkoba menjadi makin mudah karena anak SD juga sudah mulai mencoba-coba mengisap rokok. Tidak jarang para pengedar narkoba menyusup zat-zat adiktif (zat yang menimbulkan efek kecanduan) ke dalam lintingan tembakaunya.

Hal ini menegaskan bahwa saat ini perlindungan anak dari bahaya narkoba masih belum cukup efektif.
Walaupun pemerintah dalam UU Perlindungan Anak nomor 23 tahun 2002 dalam pasal 20 sudah menyatakan bahwa Negara, pemerintah, masyarakat, keluarga, dan orang tua berkewajiban dan bertanggung jawab terhadap penyelenggaraan perlindungan anak (lihat lebih lengkap di UU Perlindungan Anak). Namun perlindungan anak dari narkoba masih jauh dari harapan.

Narkoba adalah isu yang kritis dan rumit yang tidak bisa diselesaikan oleh hanya satu pihak saja. Karena narkoba bukan hanya masalah individu namun masalah semua orang. Mencari solusi yang tepat merupakan sebuah pekerjaan besar yang melibatkan dan memobilisasi semua pihak baik pemerintah, lembaga swadaya masyarakat (LSM) dan komunitas lokal. Adalah sangat penting untuk bekerja bersama dalam rangka melindungi anak dari bahaya narkoba dan memberikan alternatif aktivitas yang bermanfaat seiring dengan menjelaskan kepada anak-anak tentang bahaya narkoba dan konsekuensi negatif yang akan mereka terima.

Anak-anak membutuhkan informasi, strategi, dan kemampuan untuk mencegah mereka dari bahaya narkoba atau juga mengurangi dampak dari bahaya narkoba dari pemakaian narkoba dari orang lain. Salah satu upaya dalam penanggulangan bahaya narkoba adalah dengan melakukan program yang menitikberatkan pada anak usia sekolah (school-going age oriented).

Di Indonesia, perkembangan pencandu narkoba semakin pesat. Para pencandu narkoba itu pada umumnya berusia antara 11 sampai 24 tahun. Artinya usia tersebut ialah usia produktif atau usia pelajar. Pada awalnya, pelajar yang mengonsumsi narkoba biasanya diawali dengan perkenalannya dengan rokok. Karena kebiasaan merokok ini sepertinya sudah menjadi hal yang wajar di kalangan pelajar saat ini. Dari kebiasaan inilah, pergaulan terus meningkat, apalagi ketika pelajar tersebut bergabung ke dalam lingkungan orang-orang yang sudah menjadi pencandu narkoba. Awalnya mencoba, lalu kemudian mengalami ketergantungan.
Ribuan pemuda telah menyia-nyiakan hidup mereka karena obat terlarang di negeri kita, Indonesia. Mereka kebanyakan korban dari lingkungan yang 'kejam', keluarga broken home, dari kebodohan, dari rasa keingin tahuan atau juga dari korban para mafia narkoba. Diperkirakan bahwa sekitar 4 juta orang di Indonesia adalah sebagai pengguna narkoba, atau sekitar satu dari setiap 50 orang Indonesia adalah atau pernah mencicipi barang terlarang tersebut. Di ibukota Jakarta, diperkirakan 3 dari sepuluh orang anak muda adalah pengguna narkoba. Sebuah studi yang dilakukan oleh kantor (ILO) Organisasi Buruh Internasional di Indonesia menunjukkan bahwa sekitar empat persen pengguna narkoba di negeri ini adalah anak-anak di bawah 17 tahun.
Dua dari sepuluh pengguna terlibat dalam perdagangan gelap.
Beberapa remaja mulai terlibat dalam memproduksi obat-obatan dan yang memperdagangankannya antara usia 13 dan 15 tahun.
Ketua Badan Koordinasi Narkotika Nasional mengatakan bahwa pengguna narkoba dan obat-obatan terlarang di negara ii berjumlah sekitar 7.000 siswa SMP, lebih dari 10.000 siswa SMU dan sekitar 800 siswa SD.
Data yang begitu sangat memprihatinkan dan membuat kita cemas akan masa depan nanti, entah akan bagaimana kelak bila pengguna barang haram tersebut terus meningkat.

Hadirin sekalian
Efek Narkoba,
Akhir-akhir ini telah terjadi penyalahgunaan narkoba. Banyak narkoba beredar di pasaran, misalnya ganja, sabu-sabu, ekstasi, dan pil koplo. Penyalahgunaan obat jenis narkoba sangat berbahaya karena dapat mempengaruhi susunan syaraf, mengakibatkan ketagihan, dan ketergantungan, karena mempengaruhi susunan syaraf. Narkoba menimbulkan perubahan perilaku, perasaan, persepsi,dan kesadaran.
Pemakaian narkoba secara umum dan  juga psikotropika yang tidak sesuai dengan aturan dapat menimbulkan efek yang membahayakan tubuh.
Berdasar efek yang ditimbulkan dari penyalahgunaan narkoba dibedakan menjadi 3, yaitu:

Depresan, yaitu menekan sistem sistem  syaraf pusat dan mengurangi aktifitas fungsional tubuh sehingga pemakai merasa tenang, bahkan bisa membuat pemakai tidur dan tak sadarkan diri. Bila kelebihan dosis bisa mengakibatkan kematian. Jenis narkoba depresan antara lain opioda, dan berbagai turunannya seperti morphin dan heroin. Contoh yang populer sekarang adalah Putaw.
1.      Stimulan, merangsang fungsi tubuh dan meningkatkan kegairahan serta kesadaran. Jenis stimulan: Kafein, Kokain, Amphetamin. Contoh yang sekarang sering dipakai adalah Shabu-shabu dan Ekstasi.
2.      Halusinogen, efek utamanya adalah mengubah daya persepsi atau mengakibatkan halusinasi. Halusinogen kebanyakan berasal dari tanaman seperti mescaline dari kaktus dan psilocybin dari jamur-jamuran. Selain itu ada jugayang diramu di laboratorium seperti LSD. Yang paling banyak dipakai adalah marijuana atau ganja.
Dampak penyalahgunaan Narkoba
Bila narkoba digunakan secara terus menerus atau melebihi takaran yang telah ditentukan akan mengakibatkan ketergantungan. Kecanduan inilah yang akan mengakibatkan gangguan fisik dan psikologis, karena terjadinya kerusakan pada sistem syaraf pusat (SSP) dan organ-organ tubuh seperti jantung, paru-paru, hati dan ginjal.
Dampak penyalahgunaan narkoba pada seseorang sangat tergantung pada jenis narkoba yang dipakai, kepribadian pemakai dan situasi atau kondisi pemakai. Secara umum, dampak kecanduan narkoba dapat terlihat pada fisik, psikis maupun sosial seseorang.
1) Dampak penyalahgunaan narkoba terhadap fisik
·         Gangguan pada system syaraf (neurologis) seperti: kejang-kejang, halusinasi, gangguan kesadaran, kerusakan syaraf tepi
·         Gangguan pada jantung dan pembuluh  darah (kardiovaskuler) seperti: infeksi akut otot jantung, gangguan peredaran darah
·         Gangguan pada kulit (dermatologis) seperti: penanahan  (abses), alergi, eksim
·         Gangguan pada paru-paru (pulmoner) seperti: penekanan fungsi pernapasan, kesukaran bernafas, pengerasan jaringan paru-paru
·         Sering sakit kepala, mual-mual dan  muntah, murus-murus, suhu tubuh meningkat, pengecilan hati dan sulit tidur
·         Dampak penyalahgunaan narkoba terhadap kesehatan reproduksi adalah gangguan padaendokrin, seperti: penurunan fungsi hormon reproduksi (estrogen, progesteron, testosteron), serta gangguan fungsi seksual
·         Dampak penyalahgunaan narkoba terhadap kesehatan reproduksi pada remaja perempuan antara lain perubahan periode menstruasi, ketidakteraturan menstruasi, dan amenorhoe (tidak haid)
·         Bagi pengguna narkoba melalui jarum suntik, khususnya pemakaian jarum suntik secara bergantian, risikonya  adalah tertular penyakit seperti hepatitis B, C, dan HIV yang hingga saat ini belum ada obatnya
·         Penyalahgunaan narkoba bisa berakibat fatal ketika terjadi over dosis yaitu konsumsi narkoba melebihi kemampuan tubuh untuk menerimanya. Over dosis bisa menyebabkan kematian
2) Dampak penyalahgunaan narkoba terhadap psikis
·         Lamban kerja, ceroboh kerja, sering tegang dan gelisah
·         Hilang kepercayaan diri, apatis, pengkhayal, penuh curiga
·         Agitatif, menjadi ganas dan tingkah laku yang brutal
·         Sulit berkonsentrasi, perasaan kesal dan tertekan
·         Cenderung menyakiti diri, perasaan tidak aman, bahkan bunuh diri
3) Dampak penyalahgunaan narkoba terhadap lingkungan sosial
·         Gangguan mental, anti-sosial dan asusila, dikucilkan oleh lingkungan
·         Merepotkan dan menjadi beban keluarga
·         Pendidikan menjadi terganggu, masa depan suram
Dampak fisik, psikis dan sosial berhubungan erat. Ketergantungan fisik akan mengakibatkan rasa sakit yang luar biasa (sakaw) bila terjadi putus obat (tidak mengkonsumsi obat pada  waktunya) dan dorongan psikologis berupa keinginan sangat kuat untuk mengkonsumsi (bahasa gaulnya sugest). Gejata fisik dan psikologis ini juga berkaitan dengan gejala sosial seperti dorongan untuk membohongi orang tua, mencuri, pemarah, manipulatif, dll.


Berdasarkan efek yang ditimbulkan terhadap pemakainya, narkoba dikelompokkan sebagai berikut:
·         Halusinogen, yaitu efek dari narkoba bisa mengakibatkan seseorang menjadi ber-halusinasi dengan melihat suatu hal/benda yang sebenarnya tidak ada / tidak nyata bila dikonsumsi dalam sekian dosis tertentu. Contohnya kokain & LSD.
·         Stimulan, yaitu efek dari narkoba yang bisa mengakibatkan kerja organ tubuh seperti jantung dan otak lebih cepat dari biasanya sehingga mengakibatkan penggunanya lebih bertenaga serta cenderung membuatnya lebih senang dan gembira untuk sementara waktu.
·         Depresan, yaitu efek dari narkoba yang bisa menekan sistem syaraf pusat dan mengurangi aktivitas fungsional tubuh, sehingga pemakai merasa tenang bahkan tertidur dan tidak sadarkan diri. Contohnya putaw.
·         Adiktif, yaitu efek dari narkoba yang menimbulkan kecanduan. Seseorang yang sudah mengonsumsi narkoba biasanya akan ingin dan ingin lagi karena zat tertentu dalam narkoba mengakibatkan seseorang cenderung bersifat pasif, karena secara tidak langsung narkoba memutuskan syaraf-syaraf dalam otak. Contohnya: ganja, heroin, dan putaw.
·         Jika terlalu lama dan sudah ketergantungan narkoba maka lambat laun organ dalam tubuh akan rusak dan jika sudah melebihi takaran maka pengguna itu akan overdosis dan akhirnya mengakibatkan kematian.

Orang biasanya menggunakan obat-obatan terlarang untuk bersenang-senang atau melarikan diri dari tekanan hidup.
Pengguna narkoba di kalangan siswa sangat mengkhawatirkan. Dilaporkan bahwa sejumlah pedagang beroperasi di sekitar sekolah dengan menipu, memaksa atau memberi obat-obatan terlarang tersebut secara gratis kepada para siswa disekitar sekolah tersebut. Setelah siswa yang kecanduan, mereka kemudian pergi ke para pedagang untuk membeli obat-obatan terlarang.
Jika mereka tidak punya uang, mereka mencurinya dari anggota keluarga mereka atau orang lain.

Hadirin sekalian
Jenis-jenis Narkoba,
Jenis-jenis Narkoba Narkoba merupakan singkatan dari Narkotika dan Obat/Bahan berbahaya yang telah populer beredar dimasyarakat perkotaan maupun di pedesaan, termasuk bagi aparat hukum. Sebenarnya dahulu kala masyarakat juga mengenal istilah madat sebagai sebutan untuk candu atau opium, suatu golongan narkotika yang berasal dari getah kuncup bunga tanaman Poppy yang banyak tumbuh di sekitar Thailand, Myanmar dan Laos (The Golden Triangle) maupun di Pakistan dan Afganistan.

Selain Narkoba, istilah lain yang diperkenalkan khususnya oleh Departemen Kesehatan RI adalah NAPZA yaitu singkatan dari Narkotika, Pasikotropika dan Zat adiktif lainnya.
Semua istilah ini sebenarnya mengacu pada sekelompok zat yang umumnya mempunyai risiko yang oleh masyarakat disebut berbahaya yaitu kecanduan (adiksi).

Narkoba atau NAPZA merupakan bahan/zat yang bila masuk ke dalam tubuh akan mempengaruhi tubuh terutama susunan syaraf pusat/otak sehingga bilamana disalahgunakan akan menyebabkan gangguan fisik, psikis/jiwa dan fungsi sosial.
Karena itu Pemerintah memberlakukan Undang-Undang untuk penyalahgunaan narkoba yaitu UU No.5 tahun 1997 tentang Psikotropika dan UU No.22 tahun 1997 tentang Narkotika.

Golongan Psikotropika adalah zat atau obat baik alami maupun sintetis namun bukan Narkotika yang berkhasiat aktif terhadap kejiwaan (psikoaktif) melalui pengaruhnya pada susunan syaraf pusat sehingga menimbulkan perubahaan tertentu pada aktivitas mental dan perilaku.

Narkotika adalah zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman baik sintetis maupun semisintetis yang akan menyebabkan perubahan kesadaran, mengurangi sampai menghilangkan rasa sakit dan dapat menimbulkan ketergantungan (adiksi).

Jenis Narkotika yang sering disalahgunakan adalah morfin, heroin (putauw), petidin, termasuk ganja atau kanabis, mariyuana, hashis dan kokain.

Sedangkan jenis Psikotropika yang sering disalahgunakan adalah amfetamin, ekstasi, shabu, obat penenang seperti mogadon, rohypnol, dumolid, lexotan, pil koplo, BK, termasuk LSD, Mushroom.

Zat adiktif lainnya disini adalah bahan/zat bukan Narkotika & Psikotropika seperti alkohol/etanol atau metanol, tembakau, gas yang dihirup (inhalansia) maupun zat pelarut (solven).

Sering kali pemakaian rokok dan alkohol terutama pada kelompok remaja (usia 14-20 tahun) harus diwaspadai orangtua karena umumnya pemakaian kedua zat tersebut cenderung menjadi pintu masuk penyalahgunaan Narkoba lain yang lebih berbahaya (Putauw).

OPIAT atau Opium (candu)

Merupakan golongan Narkotika alami yang sering digunakan dengan cara dihisap (inhalasi).

Menimbulkan rasa kesibukan (rushing sensation)
Menimbulkan semangat
Merasa waktu berjalan lambat.
Pusing, kehilangan keseimbangan/mabuk.
Merasa rangsang birahi meningkat (hambatan seksual hilang).
Timbul masalah kulit di sekitar mulut dan hidung.
MORFIN
Merupakan zat aktif (narkotika) yang diperoleh dari candu melalui pengolahan secara kimia. Umumnya candu mengandung 10% morfin. Cara pemakaiannya disuntik di bawah kulit, ke dalam otot atau pembuluh darah (intravena)
Menimbulkan euforia.
Mual, muntah, sulit buang hajat besar (konstipasi).
Kebingungan (konfusi).
Berkeringat.
Dapat menyebabkan pingsan, jantung berdebar-debar.
Gelisah dan perubahan suasana hati.
Mulut kering dan warna muka berubah.


HEROIN atau Putaw

Merupakan golongan narkotika semisintetis yang dihasilkan atas pengolahan morfin secara kimiawi melalui 4 tahapan sehingga diperoleh heroin paling murni berkadar 80% hingga 99%. Heroin murni berbentuk bubuk putih sedangkan heroin tidak murni berwarna putih keabuan (street heroin). Zat ini sangat mudah menembus otak sehingga bereaksi lebih kuat dari pada morfin itu sendiri. Umumnya digunakan dengan cara disuntik atau dihisap.
Timbul rasa kesibukan yang sangat cepat/rushing sensastion (± 30-60 detik) diikuti rasa menyenangkan seperti mimpi yang penuh kedamaian dan kepuasan atau ketenangan hati (euforia). Ingin selalu menyendiri untuk menikmatinya.
Denyut nadi melambat.
Tekanan darah menurun.
Otot-otot menjadi lemas/relaks.
Diafragma mata (pupil) mengecil (pin point).
Mengurangi bahkan menghilangkan kepercayaan diri.
Membentuk dunia sendiri (dissosial) : tidak bersahabat.
Penyimpangan perilaku : berbohong, menipu, mencuri, kriminal.
Ketergantungan dapat terjadi dalam beberapa hari.
Efek samping timbul kesulitan dorongan seksual, kesulitan membuang hajat besar, jantung berdebar-debar, kemerahan dan gatal di sekitar hidung, timbul gangguan kebiasaan tidur.
Jika sudah toleransi, semakin mudah depresi dan marah sedangkan efek euforia semakin ringan atau singkat

GANJA atau kanabis

Berasal dari tanaman kanabis sativa dan kanabis indica.
Pada tanaman ini terkandung 3 zat utama yaitu tetrahidrokanabinol, kanabinol dan kanabidiol.
Cara penggunaannya dihisap dengan cara dipadatkan menyerupai rokok atau dengan menggunakan pipa rokok.
Denyut jantung atau nadi lebih cepat.
Mulut dan tenggorokan kering.
Merasa lebih santai, banyak bicara dan bergembira.
Sulit mengingat sesuatu kejadian.
Kesulitan kinerja yang membutuhkan konsentrasi, reaksi yang cepat dan koordinasi.
Kadang-kadang menjadi agresif bahkan kekerasan.
Bilamana pemakaian dihentikan dapat diikuti dengan sakit kepala, mual yang berkepanjangan, rasa letih/capek.
Gangguan kebiasaan tidur.
Sensitif dan gelisah.
Berkeringat.
Berfantasi.
Selera makan bertambah.
LSD atau lysergic acid atau acid, trips, tabs

Termasuk sebagai golongan halusinogen (membuat khayalan) yang biasa diperoleh dalam bentuk kertas berukuran kotak kecil sebesar ¼ perangko dalam banyak warna dan gambar. Ada juga yang berbentuk pil atau kapsul. Cara menggunakannya dengan meletakkan LSD pada permukaan lidah dan bereaksi setelah 30-60 menit kemudian dan berakhir setelah 8-12 jam.

Timbul rasa yang disebut Tripping yaitu seperti halusinasi tempat, warna dan waktu.
Biasanya halusinasi ini digabung menjadi satu hingga timbul obsesi terhadap yang dirasakan dan ingin hanyut di dalamnya.
Menjadi sangat indah atau bahkan menyeramkan dan lama kelamaan membuat perasaan khawatir yang berlebihan (paranoid).
Denyut jantung dan tekanan darah meningkat.
Diafragma mata melebar dan demam.
Disorientasi.
Depresi.
Pusing
Panik dan rasa takut berlebihan.
Flashback (mengingat masa lalu) selama beberapa minggu atau bulan kemudian.
Gangguan persepsi seperti merasa kurus atau kehilangan berat badan.

KOKAIN
Mempunyai 2 bentuk yakni bentuk asam (kokain hidroklorida) dan bentuk basa (free base). Kokain asam berupa kristal putih, rasa sedikit pahit dan lebih mudah larut dibanding bentuk basa bebas yang tidak berbau dan rasanya pahit.
Nama jalanan kadang disebut koka, coke, happy dust, snow, charlie, srepet, salju, putih.
Disalahgunakan dengan cara menghirup yaitu membagi setumpuk kokain menjadi beberapa bagian berbaris lurus di atas permukaan kaca dan benda yang mempunyai permukaan datar. Kemudian dihirup dengan menggunakan penyedot atau gulungan kertas.
Cara lain adalah dibakar bersama tembakau yang sering disebut cocopuff.
Menghirup kokain berisiko luka pada sekitar lubang hidung bagian dalam.

Menimbulkan keriangan, kegembiraan yang berlebihan (ecstasy).
Hasutan (agitasi), kegelisahan, kewaspadaan dan dorongan seks.
Penggunaan jangka panjang mengurangi berat badan.
Timbul masalah kulit.
Kejang-kejang, kesulitan bernafas.
Sering mengeluarkan dahak atau lendir.
Merokok kokain merusak paru (emfisema).
Memperlambat pencernaan dan menutupi selera makan.
Paranoid.
Merasa seperti ada kutu yang merambat di atas kulit (cocaine bugs).
Gangguan penglihatan (snow light).
Kebingungan (konfusi).
Bicara seperti menelan (slurred speech).
AMFETAMINNama generik/turunan amfetamin adalah D-pseudo epinefrin yang pertama kali disintesis pada tahun 1887 dan dipasarkan tahun 1932 sebagai pengurang sumbatan hidung (dekongestan). Berupa bubuk warna putih dan keabu-abuan. Ada 2 jenis amfetamin yaitu MDMA (metil dioksi metamfetamin) dikenal dengan nama ectacy.
Nama lain fantacy pils, inex. Metamfetamin bekerja lebih lama dibanding MDMA (dapat mencapai 12 jam) dan efek halusinasinya lebih kuat. Nama lainnya shabu, SS, ice. Cara penggunaan dalam bentuk pil diminum.
Dalam bentuk kristal dibakar dengan menggunakan kertas alumunium foil dan asapnya dihisap melalui hidung, atau dibakar dengan memakai botol kaca yang dirancang khusus (bong). Dalam bentuk kristal yang dilarutkan dapat juga melalui suntikan ke dalam pembuluh darah (intravena).
Jantung terasa sangat berdebar-debar (heart thumps).
Suhu badan naik/demam.
Tidak bisa tidur.
Merasa sangat bergembira (euforia).
Menimbulkan hasutan (agitasi).
Banyak bicara (talkativeness).
Menjadi lebih berani/agresif.
Kehilangan nafsu makan.
Mulut kering dan merasa haus.
Berkeringat.
Tekanan darah meningkat.
Mual dan merasa sakit.
Sakit kepala, pusing, tremor/gemetar.
Timbul rasa letih, takut dan depresi dalam beberapa hari.
Gigi rapuh, gusi menyusut karena kekurangan kalsium.

SEDATIF-HIPNOTIK (Benzodiazepin/BDZ)
Sedatif (obat penenang) dan hipnotikum (obat tidur). Nama jalanan BDZ antara lain BK, Lexo, MG, Rohip, Dum. Cara pemakaian BDZ dapat diminum, disuntik intravena, dan melalui dubur. Ada yang minum BDZ mencapai lebih dari 30 tablet sekaligus.
Dosis mematikan/letal tidak diketahui dengan pasti.
Bila BDZ dicampur dengan zat lain seperti alkohol, putauw bisa berakibat fatal karena menekan sistem pusat pernafasan. Umumnya dokter memberi obat ini untuk mengatasi kecemasan atau panik serta pengaruh tidur sebagai efek utamanya, misalnya aprazolam/Xanax/Alviz.

Akan mengurangi pengendalian diri dan pengambilan keputusan.
Menjadi sangat acuh atau tidak peduli dan bila disuntik akan menambah risiko terinfeksi HIV/AIDS dan hepatitis B & C akibat pemakaian jarum bersama.
Obat tidur/hipnotikum terutama golongan barbiturat dapat disalahgunakan misalnya seconal.

Terjadi gangguan konsentrasi dan keterampilan yang berkepanjangan.
Menghilangkan kekhawatiran dan ketegangan (tension).
Perilaku aneh atau menunjukkan tanda kebingungan proses berpikir.
Nampak bahagia dan santai.
Bicara seperti sambil menelan (slurred speech).
Jalan sempoyongan.
Tidak bisa memberi pendapat dengan baik.

ALKOHOL
Merupakan suatu zat yang paling sering disalahgunakan manusia. Alkohol diperoleh atas peragian/fermentasi madu, gula, sari buah atau umbi-umbian.
Dari peragian tersebut dapat diperoleh alkohol sampai 15% tetapi dengan proses penyulingan (destilasi) dapat dihasilkan kadar alkohol yang lebih tinggi bahkan mencapai 100%.
Kadar alkohol dalam darah maksimum dicapai 30-90 menit.
Setelah diserap, alkohol/etanol disebarluaskan ke suluruh jaringan dan cairan tubuh.
Dengan peningkatan kadar alkohol dalam darah orang akan menjadi euforia, namun dengan penurunannya orang tersebut menjadi depresi.

Dikenal 3 golongan minuman berakohol yaitu golongan A; kadar etanol 1%-5% (bir), golongan B; kadar etanol 5%-20% (minuman anggur/wine) dan golongan C; kadar etanol 20%-45% (Whiskey, Vodca, TKW, Manson House, Johny Walker, Kamput).

Pada umumnya alkohol :
Akan menghilangkan perasaan yang menghambat atau merintangi.
Merasa lebih tegar berhubungan secara sosial (tidak menemui masalah).
Merasa senang dan banyak tertawa.
Menimbulkan kebingungan.
Tidak mampu berjalan.

INHALANSIA atau SOLVEN
Adalah uap bahan yang mudah menguap yang dihirup.
Contohnya aerosol, aica aibon, isi korek api gas, cairan untuk dry cleaning, tinner, uap bensin.
Umumnya digunakan oleh anak di bawah umur atau golongan kurang mampu/anak jalanan.
Penggunaan menahun toluen yang terdapat pada lem dapat menimbulkan kerusakan fungsi kecerdasan otak.

Pada mulanya merasa sedikit terangsang.
Dapat menghilangkan pengendalian diri atau fungsi hambatan.
Bernafas menjadi lambat dan sulit.
Tidak mampu membuat keputusan.
Terlihat mabuk dan jalan sempoyongan.
Mual, batuk dan bersin-bersin.
Kehilangan nafsu makan.
Halusinasi.
Perilaku menjadi agresif/berani atau bahkan kekerasan.
Bisa terjadi henti jantung (cardiac arrest).
Pemakaian yang berlebihan dapat menyebabkan kerusakan syaraf otak menetap, keletihan otot, gangguan irama jantung, radang selaput mata, kerusakan hati dan ginjal dan gangguan pada darah dan sumsum tulang.
Terjadi kemerahan yang menetap di sekitar hidung dan tenggorokan.
Dapat terjadi kecelakaan yang menyebabkan kematian di antaranya karena jatuh, kebakar, tenggelam yang umumnya akibat intoksikasi/keracunan dan sering sendirian. bat intoksikasi/keracunan dan sering sendirian.

Hadirin Sekalian
Fakta-fakta di atas menunjukkan kepada kita bagaimana akrab "Narkoba" dikalangan generasi muda kita. Hal yang harus kita ketahui sebagai pegangan kita agar terhindar dari bujuk rayu para mafia narkoba. Pertama kita harus tahu apa arti dari kecanduan obat? kecanduan obat adalah penyakit otak yang kompleks.
Hal ini ditandai dengan kompulsif, kadang-kadang tak terkendali, keinginan obat, mencari, dan menggunakan bertahan bahkan dalam menghadapi konsekuensi sangat negatif. Obat mencari menjadi kompulsif, sebagian besar sebagai akibat dari efek dari penggunaan narkoba yang berkepanjangan pada fungsi otak dan, dengan demikian, pada perilaku.
Bagi banyak orang, kecanduan obat menjadi kronis, dengan kemungkinan kambuh bahkan setelah jangka waktu yang lama.
Dengan mengetahui bagaimana seriusnya konsekuensi dari menggunakan Narkoba. Mudah-mudahan bisa menghindarkan kita dari jerat tersebut.
Hadirin sekalian...
Marilah kita berlomba untuk menghindarkan diri kita dari jeratan barang haram tersebut dengan cara menjauhkan diri kita, keluarga dan lingkungan dari hal-hal yang akan memberi ruang dan jalan untuk masuknya barang haram tersebut.
Hadirin Sekalian...
Terima kasih atas perhatian dan waktu yang telah diberikan kepada saya untuk menyampaikan pidato singkat ini.

Wasalamualaikum Wr Wb

Posting Komentar untuk "Pidato Informatif Tentang Narkoba"