Pidato Informatif Tentang Narkoba
Assalamu'alaikum Wr Wb
Yang terhormat Rektor
Yang saya hormati Bapak
/ Ibu Dosen serta staf Tata Usaha Juga teman-temanku semuanya... Terima kasih
atas kesempatan yang telah diberikan kepada saya.
Perkenalkan, Nama saya
Febrian Maulana Putra
Yang terhormat. Bapak /Ibu
Dosen ....
Dan semua teman-teman
yang hadir di sini.
Hadirin
sekalian,
Istilah
Narkoba,
Narkoba adalah istilah
bahasa Indonesia untuk zat narkotika, psikotropika dan adiktif.
zat psikotropika populer
disebut Ecstasy dan Shabu-shabu dianggap favorit di kalangan pengguna kelas
menengah dan atas.
Narkotika adalah zat
atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman, baik sintetis maupun
semi sintetis yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran,
hilangnya rasa nyeri dan dapat menimbulkan ketergantungan (Undang-Undang No. 35
tahun 2009). Narkotika digolongkan menjadi tiga golongan sebagaimana tertuang
dalam lampiran 1 undang-undang tersebut. Yang termasuk jenis narkotika adalah:
Tanaman papaver, opium
mentah, opium masak (candu, jicing, jicingko), opium obat, morfina, kokaina, ekgonina,
tanaman ganja, dan damar ganja.
Garam-garam dan
turunan-turunan dari morfina dan kokaina, serta campuran-campuran dan
sediaan-sediaan yang mengandung bahan tersebut di atas.
Psikotropika adalah zat
atau obat, baik alamiah maupun sintetis bukan narkotika, yang berkhasiat
psikoaktif melalui pengaruh selektif pada susunan saraf pusat yang menyebabkan
perubahan pada aktivitas mental dan perilaku (Undang-Undang No. 5/1997).
Terdapat empat golongan
psikotropika menurut undang-undang tersebut, namun setelah diundangkannya UU
No. 35 tahun 2009 tentang narkotika, maka psikotropika golongan I dan II
dimasukkan ke dalam golongan narkotika.
Dengan demikian saat
ini apabila bicara masalah psikotropika hanya menyangkut psikotropika golongan
III dan IV sesuai Undang-Undang No. 5/1997. Zat yang termasuk psikotropika
antara lain:
Sedatin (Pil BK),
Rohypnol, Magadon, Valium, Mandrax, Amfetamine, Fensiklidin, Metakualon,
Metifenidat, Fenobarbital, Flunitrazepam, Ekstasi, Shabu-shabu, LSD (Lycergic
Syntetic Diethylamide) dan sebagainya.
Bahan Adiktif berbahaya
lainnya adalah bahan-bahan alamiah, semi sintetis maupun sintetis yang dapat
dipakai sebagai pengganti morfina atau kokaina yang dapat mengganggu sistem
syaraf pusat, seperti:
• Alkohol yang
mengandung ethyl etanol, inhalen/sniffing (bahan pelarut) berupa zat organik
(karbon) yang menghasilkan efek yang sama dengan yang dihasilkan oleh minuman
yang beralkohol atau obat anaestetik jika aromanya dihisap. Contoh:
lem/perekat, aceton, ether dan sebagainya.
Namun, untuk
peningkatan jumlah orang muda, obat pilihan adalah heroin kelas rendah, yang
dikenal sebagai putaw, yang murah, banyak, tetapi berpotensi mematikan.
Obat ini sudah tersedia
di semua kota-kota besar, termasuk sekolah, lounge karaoke, bar, kafe,
diskotik, klub malam, dan mereka bahkan menyebar ke desa-desa terpencil.
Karena itu, tidak
mengherankan bahwa pengguna narkoba terus meningkat dari tahun ke tahun.
Hadirin
Sekalian...
Penyebaran
Narkoba,
Hingga kini penyebaran
narkoba sudah hampir tak bisa dicegah. Mengingat hampir seluruh penduduk dunia
dapat dengan mudah mendapat narkoba dari oknum-oknum yang tidak bertanggung
jawab. Misalnya saja dari bandar narkoba yang senang mencari mangsa didaerah
sekolah, diskotik, tempat pelacuran, dan tempat-tempat perkumpulan genk. Tentu
saja hal ini bisa membuat para orang tua, ormas,pemerintah khawatir akan
penyebaran narkoba yang begitu meraja rela.
Upaya pemberantas
narkoba pun sudah sering dilakukan namun masih sedikit kemungkinan untuk
menghindarkan narkoba dari kalangan remaja maupun dewasa, bahkan anak-anak usia
SD dan SMP pun banyak yang terjerumus narkoba.
Hingga saat ini upaya
yang paling efektif untuk mencegah penyalahgunaan Narkoba pada anak-anak yaitu
dari pendidikan keluarga. Orang tua diharapkan dapat mengawasi dan mendidik
anaknya untuk selalu menjauhi Narkoba.
Menurut kesepakatan
Convention on the Rights of the Child (CRC) yang juga disepakati Indonesia pada
tahun 1989, setiap anak berhak mendapatkan informasi kesehatan reproduksi
(termasuk HIV/AIDS dan narkoba) dan dilindungi secara fisik maupun mental.
Namun realita yang terjadi saat ini bertentangan dengan kesepakatan tersebut,
sudah ditemukan anak usia 7 tahun sudah ada yang mengkonsumsi narkoba jenis inhalan
(uap yang dihirup). Anak usia 8 tahun sudah memakai ganja, lalu di usia 10
tahun, anak-anak menggunakan narkoba dari beragam jenis, seperti inhalan,
ganja, heroin, morfin, ekstasi, dan sebagainya (riset BNN bekerja sama dengan
Universitas Indonesia).
Berdasarkan data Badan
Narkotika Nasional (BNN), kasus pemakaian narkoba oleh pelaku dengan tingkat
pendidikan SD hingga tahun 2007 berjumlah 12.305.
Data ini begitu
mengkhawatirkan karena seiring dengan meningkatnya kasus narkoba (khususnya di
kalangan usia muda dan anak-anak, penyebaran HIV/AIDS semakin meningkat dan
mengancam. Penyebaran narkoba menjadi makin mudah karena anak SD juga sudah
mulai mencoba-coba mengisap rokok. Tidak jarang para pengedar narkoba menyusup
zat-zat adiktif (zat yang menimbulkan efek kecanduan) ke dalam lintingan
tembakaunya.
Hal ini menegaskan
bahwa saat ini perlindungan anak dari bahaya narkoba masih belum cukup efektif.
Walaupun pemerintah
dalam UU Perlindungan Anak nomor 23 tahun 2002 dalam pasal 20 sudah menyatakan bahwa
Negara, pemerintah, masyarakat, keluarga, dan orang tua berkewajiban dan
bertanggung jawab terhadap penyelenggaraan perlindungan anak (lihat lebih
lengkap di UU Perlindungan Anak). Namun perlindungan anak dari narkoba masih
jauh dari harapan.
Narkoba adalah isu yang
kritis dan rumit yang tidak bisa diselesaikan oleh hanya satu pihak saja.
Karena narkoba bukan hanya masalah individu namun masalah semua orang. Mencari
solusi yang tepat merupakan sebuah pekerjaan besar yang melibatkan dan
memobilisasi semua pihak baik pemerintah, lembaga swadaya masyarakat (LSM) dan
komunitas lokal. Adalah sangat penting untuk bekerja bersama dalam rangka
melindungi anak dari bahaya narkoba dan memberikan alternatif aktivitas yang
bermanfaat seiring dengan menjelaskan kepada anak-anak tentang bahaya narkoba
dan konsekuensi negatif yang akan mereka terima.
Anak-anak membutuhkan
informasi, strategi, dan kemampuan untuk mencegah mereka dari bahaya narkoba
atau juga mengurangi dampak dari bahaya narkoba dari pemakaian narkoba dari
orang lain. Salah satu upaya dalam penanggulangan bahaya narkoba adalah dengan
melakukan program yang menitikberatkan pada anak usia sekolah (school-going age
oriented).
Di Indonesia,
perkembangan pencandu narkoba semakin pesat. Para pencandu narkoba itu pada
umumnya berusia antara 11 sampai 24 tahun. Artinya usia tersebut ialah usia
produktif atau usia pelajar. Pada awalnya, pelajar yang mengonsumsi narkoba
biasanya diawali dengan perkenalannya dengan rokok. Karena kebiasaan merokok
ini sepertinya sudah menjadi hal yang wajar di kalangan pelajar saat ini. Dari
kebiasaan inilah, pergaulan terus meningkat, apalagi ketika pelajar tersebut
bergabung ke dalam lingkungan orang-orang yang sudah menjadi pencandu narkoba.
Awalnya mencoba, lalu kemudian mengalami ketergantungan.
Ribuan pemuda telah
menyia-nyiakan hidup mereka karena obat terlarang di negeri kita, Indonesia.
Mereka kebanyakan korban dari lingkungan yang 'kejam', keluarga broken home,
dari kebodohan, dari rasa keingin tahuan atau juga dari korban para mafia
narkoba. Diperkirakan bahwa sekitar 4 juta orang di Indonesia adalah sebagai
pengguna narkoba, atau sekitar satu dari setiap 50 orang Indonesia adalah atau
pernah mencicipi barang terlarang tersebut. Di ibukota Jakarta, diperkirakan 3
dari sepuluh orang anak muda adalah pengguna narkoba. Sebuah studi yang
dilakukan oleh kantor (ILO) Organisasi Buruh Internasional di Indonesia
menunjukkan bahwa sekitar empat persen pengguna narkoba di negeri ini adalah
anak-anak di bawah 17 tahun.
Dua dari sepuluh
pengguna terlibat dalam perdagangan gelap.
Beberapa remaja mulai
terlibat dalam memproduksi obat-obatan dan yang memperdagangankannya antara
usia 13 dan 15 tahun.
Ketua Badan Koordinasi
Narkotika Nasional mengatakan bahwa pengguna narkoba dan obat-obatan terlarang
di negara ii berjumlah sekitar 7.000 siswa SMP, lebih dari 10.000 siswa SMU dan
sekitar 800 siswa SD.
Data yang begitu sangat
memprihatinkan dan membuat kita cemas akan masa depan nanti, entah akan
bagaimana kelak bila pengguna barang haram tersebut terus meningkat.
Hadirin
sekalian
Efek
Narkoba,
Akhir-akhir ini telah
terjadi penyalahgunaan narkoba. Banyak narkoba beredar
di pasaran, misalnya ganja, sabu-sabu, ekstasi, dan pil koplo. Penyalahgunaan
obat jenis narkoba sangat berbahaya karena dapat mempengaruhi susunan syaraf,
mengakibatkan ketagihan, dan ketergantungan, karena mempengaruhi susunan
syaraf. Narkoba menimbulkan perubahan perilaku,
perasaan, persepsi,dan kesadaran.
Pemakaian narkoba secara
umum dan juga psikotropika yang tidak sesuai dengan aturan dapat
menimbulkan efek yang membahayakan tubuh.
Berdasar efek yang ditimbulkan dari penyalahgunaan narkoba dibedakan
menjadi 3, yaitu:
Depresan, yaitu menekan sistem sistem syaraf pusat dan mengurangi aktifitas fungsional tubuh sehingga pemakai merasa tenang, bahkan bisa membuat pemakai tidur dan tak sadarkan diri. Bila kelebihan dosis bisa mengakibatkan kematian. Jenis narkoba depresan antara lain opioda, dan berbagai turunannya seperti morphin dan heroin. Contoh yang populer sekarang adalah Putaw.
1.
Stimulan, merangsang fungsi tubuh dan
meningkatkan kegairahan serta kesadaran. Jenis stimulan: Kafein, Kokain,
Amphetamin. Contoh yang sekarang sering dipakai adalah Shabu-shabu dan Ekstasi.
2.
Halusinogen, efek utamanya adalah mengubah
daya persepsi atau mengakibatkan halusinasi. Halusinogen kebanyakan berasal
dari tanaman seperti mescaline dari kaktus dan psilocybin dari jamur-jamuran.
Selain itu ada jugayang diramu di laboratorium seperti LSD. Yang paling banyak
dipakai adalah marijuana atau ganja.
Dampak penyalahgunaan
Narkoba
Bila narkoba digunakan
secara terus menerus atau melebihi takaran yang telah ditentukan akan
mengakibatkan ketergantungan. Kecanduan inilah yang akan mengakibatkan gangguan
fisik dan psikologis, karena terjadinya kerusakan pada sistem syaraf pusat
(SSP) dan organ-organ tubuh seperti jantung, paru-paru, hati dan ginjal.
Dampak
penyalahgunaan narkoba pada seseorang
sangat tergantung pada jenis narkoba yang dipakai, kepribadian pemakai dan
situasi atau kondisi pemakai. Secara umum, dampak kecanduan
narkoba dapat terlihat pada fisik, psikis maupun sosial
seseorang.
1) Dampak penyalahgunaan narkoba terhadap fisik
·
Gangguan pada system syaraf (neurologis)
seperti: kejang-kejang, halusinasi, gangguan kesadaran, kerusakan syaraf tepi
·
Gangguan pada jantung dan pembuluh
darah (kardiovaskuler) seperti: infeksi akut otot jantung, gangguan peredaran
darah
·
Gangguan pada kulit (dermatologis)
seperti: penanahan (abses), alergi, eksim
·
Gangguan pada paru-paru (pulmoner)
seperti: penekanan fungsi pernapasan, kesukaran bernafas, pengerasan jaringan
paru-paru
·
Sering sakit kepala, mual-mual dan
muntah, murus-murus, suhu tubuh meningkat, pengecilan hati dan sulit tidur
·
Dampak penyalahgunaan narkoba terhadap
kesehatan reproduksi adalah gangguan padaendokrin, seperti: penurunan fungsi
hormon reproduksi (estrogen, progesteron, testosteron), serta gangguan fungsi
seksual
·
Dampak penyalahgunaan narkoba terhadap
kesehatan reproduksi pada remaja perempuan antara lain perubahan periode
menstruasi, ketidakteraturan menstruasi, dan amenorhoe (tidak haid)
·
Bagi pengguna narkoba melalui jarum
suntik, khususnya pemakaian jarum suntik secara bergantian, risikonya
adalah tertular penyakit seperti hepatitis B, C, dan HIV yang hingga saat ini
belum ada obatnya
·
Penyalahgunaan narkoba bisa berakibat
fatal ketika terjadi over dosis yaitu konsumsi narkoba melebihi kemampuan tubuh
untuk menerimanya. Over dosis bisa menyebabkan kematian
2) Dampak penyalahgunaan narkoba terhadap psikis
·
Lamban kerja, ceroboh kerja, sering tegang
dan gelisah
·
Hilang kepercayaan diri, apatis,
pengkhayal, penuh curiga
·
Agitatif, menjadi ganas dan tingkah laku
yang brutal
·
Sulit berkonsentrasi, perasaan kesal dan
tertekan
·
Cenderung menyakiti diri, perasaan tidak
aman, bahkan bunuh diri
3) Dampak penyalahgunaan narkoba terhadap lingkungan sosial
·
Gangguan mental, anti-sosial dan asusila,
dikucilkan oleh lingkungan
·
Merepotkan dan menjadi beban keluarga
·
Pendidikan menjadi
terganggu, masa depan suram
Dampak fisik, psikis dan
sosial berhubungan erat. Ketergantungan fisik akan mengakibatkan rasa sakit
yang luar biasa (sakaw) bila terjadi putus obat (tidak mengkonsumsi obat
pada waktunya) dan dorongan psikologis berupa
keinginan sangat kuat untuk mengkonsumsi (bahasa gaulnya sugest). Gejata fisik
dan psikologis ini juga berkaitan dengan gejala sosial seperti dorongan untuk
membohongi orang tua, mencuri, pemarah, manipulatif, dll.
Berdasarkan efek yang ditimbulkan terhadap pemakainya, narkoba dikelompokkan sebagai berikut:
·
Halusinogen,
yaitu efek dari narkoba bisa mengakibatkan seseorang menjadi ber-halusinasi
dengan melihat suatu hal/benda yang sebenarnya tidak ada / tidak nyata bila
dikonsumsi dalam sekian dosis tertentu. Contohnya kokain & LSD.
·
Stimulan,
yaitu efek dari narkoba yang bisa mengakibatkan kerja organ tubuh seperti
jantung dan otak lebih cepat dari biasanya sehingga mengakibatkan penggunanya
lebih bertenaga serta cenderung membuatnya lebih senang dan gembira untuk
sementara waktu.
·
Depresan, yaitu efek dari
narkoba yang bisa menekan sistem syaraf pusat dan mengurangi aktivitas
fungsional tubuh, sehingga pemakai merasa tenang bahkan tertidur dan tidak
sadarkan diri. Contohnya putaw.
·
Adiktif, yaitu efek dari narkoba yang
menimbulkan kecanduan. Seseorang yang sudah mengonsumsi narkoba biasanya akan
ingin dan ingin lagi karena zat tertentu dalam narkoba mengakibatkan seseorang
cenderung bersifat pasif, karena secara tidak langsung narkoba memutuskan
syaraf-syaraf dalam otak. Contohnya: ganja, heroin, dan putaw.
·
Jika terlalu lama dan sudah ketergantungan
narkoba maka lambat laun organ dalam tubuh akan rusak dan jika sudah melebihi
takaran maka pengguna itu akan overdosis dan akhirnya mengakibatkan kematian.
Orang biasanya
menggunakan obat-obatan terlarang untuk bersenang-senang atau melarikan diri
dari tekanan hidup.
Pengguna narkoba di
kalangan siswa sangat mengkhawatirkan. Dilaporkan bahwa sejumlah pedagang beroperasi
di sekitar sekolah dengan menipu, memaksa atau memberi obat-obatan terlarang
tersebut secara gratis kepada para siswa disekitar sekolah tersebut. Setelah
siswa yang kecanduan, mereka kemudian pergi ke para pedagang untuk membeli
obat-obatan terlarang.
Jika mereka tidak punya
uang, mereka mencurinya dari anggota keluarga mereka atau orang lain.
Hadirin
sekalian
Jenis-jenis
Narkoba,
Jenis-jenis Narkoba
Narkoba merupakan singkatan dari Narkotika dan Obat/Bahan berbahaya yang telah
populer beredar dimasyarakat perkotaan maupun di pedesaan, termasuk bagi aparat
hukum. Sebenarnya dahulu kala masyarakat juga mengenal istilah madat sebagai sebutan
untuk candu atau opium, suatu golongan narkotika yang berasal dari getah kuncup
bunga tanaman Poppy yang banyak tumbuh di sekitar Thailand, Myanmar dan Laos
(The Golden Triangle) maupun di Pakistan dan Afganistan.
Selain Narkoba, istilah
lain yang diperkenalkan khususnya oleh Departemen Kesehatan RI adalah NAPZA
yaitu singkatan dari Narkotika, Pasikotropika dan Zat adiktif lainnya.
Semua istilah ini
sebenarnya mengacu pada sekelompok zat yang umumnya mempunyai risiko yang oleh
masyarakat disebut berbahaya yaitu kecanduan (adiksi).
Narkoba atau NAPZA
merupakan bahan/zat yang bila masuk ke dalam tubuh akan mempengaruhi tubuh
terutama susunan syaraf pusat/otak sehingga bilamana disalahgunakan akan
menyebabkan gangguan fisik, psikis/jiwa dan fungsi sosial.
Karena itu Pemerintah
memberlakukan Undang-Undang untuk penyalahgunaan narkoba yaitu UU No.5 tahun
1997 tentang Psikotropika dan UU No.22 tahun 1997 tentang Narkotika.
Golongan Psikotropika
adalah zat atau obat baik alami maupun sintetis namun bukan Narkotika yang
berkhasiat aktif terhadap kejiwaan (psikoaktif) melalui pengaruhnya pada
susunan syaraf pusat sehingga menimbulkan perubahaan tertentu pada aktivitas
mental dan perilaku.
Narkotika adalah zat
atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman baik sintetis maupun
semisintetis yang akan menyebabkan perubahan kesadaran, mengurangi sampai
menghilangkan rasa sakit dan dapat menimbulkan ketergantungan (adiksi).
Jenis Narkotika yang
sering disalahgunakan adalah morfin, heroin (putauw), petidin, termasuk ganja
atau kanabis, mariyuana, hashis dan kokain.
Sedangkan jenis
Psikotropika yang sering disalahgunakan adalah amfetamin, ekstasi, shabu, obat
penenang seperti mogadon, rohypnol, dumolid, lexotan, pil koplo, BK, termasuk
LSD, Mushroom.
Zat adiktif lainnya
disini adalah bahan/zat bukan Narkotika & Psikotropika seperti
alkohol/etanol atau metanol, tembakau, gas yang dihirup (inhalansia) maupun zat
pelarut (solven).
Sering kali pemakaian
rokok dan alkohol terutama pada kelompok remaja (usia 14-20 tahun) harus
diwaspadai orangtua karena umumnya pemakaian kedua zat tersebut cenderung
menjadi pintu masuk penyalahgunaan Narkoba lain yang lebih berbahaya (Putauw).
OPIAT atau Opium
(candu)
Merupakan golongan
Narkotika alami yang sering digunakan dengan cara dihisap (inhalasi).
Menimbulkan rasa
kesibukan (rushing sensation)
Menimbulkan semangat
Merasa waktu berjalan
lambat.
Pusing, kehilangan
keseimbangan/mabuk.
Merasa rangsang birahi
meningkat (hambatan seksual hilang).
Timbul masalah kulit di
sekitar mulut dan hidung.
MORFIN
Merupakan zat aktif
(narkotika) yang diperoleh dari candu melalui pengolahan secara kimia. Umumnya
candu mengandung 10% morfin. Cara pemakaiannya disuntik di bawah kulit, ke
dalam otot atau pembuluh darah (intravena)
Menimbulkan euforia.
Mual, muntah, sulit
buang hajat besar (konstipasi).
Kebingungan (konfusi).
Berkeringat.
Dapat menyebabkan
pingsan, jantung berdebar-debar.
Gelisah dan perubahan
suasana hati.
Mulut kering dan warna
muka berubah.
HEROIN atau Putaw
Merupakan golongan
narkotika semisintetis yang dihasilkan atas pengolahan morfin secara kimiawi
melalui 4 tahapan sehingga diperoleh heroin paling murni berkadar 80% hingga
99%. Heroin murni berbentuk bubuk putih sedangkan heroin tidak murni berwarna
putih keabuan (street heroin). Zat ini sangat mudah menembus otak sehingga
bereaksi lebih kuat dari pada morfin itu sendiri. Umumnya digunakan dengan cara
disuntik atau dihisap.
Timbul rasa kesibukan
yang sangat cepat/rushing sensastion (± 30-60 detik) diikuti rasa menyenangkan
seperti mimpi yang penuh kedamaian dan kepuasan atau ketenangan hati (euforia).
Ingin selalu menyendiri untuk menikmatinya.
Denyut nadi melambat.
Tekanan darah menurun.
Otot-otot menjadi
lemas/relaks.
Diafragma mata (pupil)
mengecil (pin point).
Mengurangi bahkan
menghilangkan kepercayaan diri.
Membentuk dunia sendiri
(dissosial) : tidak bersahabat.
Penyimpangan perilaku :
berbohong, menipu, mencuri, kriminal.
Ketergantungan dapat
terjadi dalam beberapa hari.
Efek samping timbul
kesulitan dorongan seksual, kesulitan membuang hajat besar, jantung
berdebar-debar, kemerahan dan gatal di sekitar hidung, timbul gangguan
kebiasaan tidur.
Jika sudah toleransi,
semakin mudah depresi dan marah sedangkan efek euforia semakin ringan atau
singkat
GANJA atau kanabis
Berasal dari tanaman
kanabis sativa dan kanabis indica.
Pada tanaman ini
terkandung 3 zat utama yaitu tetrahidrokanabinol, kanabinol dan kanabidiol.
Cara penggunaannya
dihisap dengan cara dipadatkan menyerupai rokok atau dengan menggunakan pipa
rokok.
Denyut jantung atau
nadi lebih cepat.
Mulut dan tenggorokan
kering.
Merasa lebih santai,
banyak bicara dan bergembira.
Sulit mengingat sesuatu
kejadian.
Kesulitan kinerja yang
membutuhkan konsentrasi, reaksi yang cepat dan koordinasi.
Kadang-kadang menjadi
agresif bahkan kekerasan.
Bilamana pemakaian
dihentikan dapat diikuti dengan sakit kepala, mual yang berkepanjangan, rasa
letih/capek.
Gangguan kebiasaan
tidur.
Sensitif dan gelisah.
Berkeringat.
Berfantasi.
Selera makan bertambah.
LSD atau lysergic acid
atau acid, trips, tabs
Termasuk sebagai
golongan halusinogen (membuat khayalan) yang biasa diperoleh dalam bentuk
kertas berukuran kotak kecil sebesar ¼ perangko dalam banyak warna dan gambar.
Ada juga yang berbentuk pil atau kapsul. Cara menggunakannya dengan meletakkan
LSD pada permukaan lidah dan bereaksi setelah 30-60 menit kemudian dan berakhir
setelah 8-12 jam.
Timbul rasa yang
disebut Tripping yaitu seperti halusinasi tempat, warna dan waktu.
Biasanya halusinasi ini
digabung menjadi satu hingga timbul obsesi terhadap yang dirasakan dan ingin
hanyut di dalamnya.
Menjadi sangat indah
atau bahkan menyeramkan dan lama kelamaan membuat perasaan khawatir yang
berlebihan (paranoid).
Denyut jantung dan
tekanan darah meningkat.
Diafragma mata melebar
dan demam.
Disorientasi.
Depresi.
Pusing
Panik dan rasa takut
berlebihan.
Flashback (mengingat
masa lalu) selama beberapa minggu atau bulan kemudian.
Gangguan persepsi
seperti merasa kurus atau kehilangan berat badan.
KOKAIN
Mempunyai 2 bentuk
yakni bentuk asam (kokain hidroklorida) dan bentuk basa (free base). Kokain
asam berupa kristal putih, rasa sedikit pahit dan lebih mudah larut dibanding
bentuk basa bebas yang tidak berbau dan rasanya pahit.
Nama jalanan kadang
disebut koka, coke, happy dust, snow, charlie, srepet, salju, putih.
Disalahgunakan dengan
cara menghirup yaitu membagi setumpuk kokain menjadi beberapa bagian berbaris
lurus di atas permukaan kaca dan benda yang mempunyai permukaan datar. Kemudian
dihirup dengan menggunakan penyedot atau gulungan kertas.
Cara lain adalah
dibakar bersama tembakau yang sering disebut cocopuff.
Menghirup kokain
berisiko luka pada sekitar lubang hidung bagian dalam.
Menimbulkan keriangan,
kegembiraan yang berlebihan (ecstasy).
Hasutan (agitasi),
kegelisahan, kewaspadaan dan dorongan seks.
Penggunaan jangka
panjang mengurangi berat badan.
Timbul masalah kulit.
Kejang-kejang,
kesulitan bernafas.
Sering mengeluarkan
dahak atau lendir.
Merokok kokain merusak
paru (emfisema).
Memperlambat pencernaan
dan menutupi selera makan.
Paranoid.
Merasa seperti ada kutu
yang merambat di atas kulit (cocaine bugs).
Gangguan penglihatan
(snow light).
Kebingungan (konfusi).
Bicara seperti menelan
(slurred speech).
AMFETAMINNama generik/turunan
amfetamin adalah D-pseudo epinefrin yang pertama kali disintesis pada tahun
1887 dan dipasarkan tahun 1932 sebagai pengurang sumbatan hidung (dekongestan).
Berupa bubuk warna putih dan keabu-abuan. Ada 2 jenis amfetamin yaitu MDMA
(metil dioksi metamfetamin) dikenal dengan nama ectacy.
Nama lain fantacy pils,
inex. Metamfetamin bekerja lebih lama dibanding MDMA (dapat mencapai 12 jam)
dan efek halusinasinya lebih kuat. Nama lainnya shabu, SS, ice. Cara penggunaan
dalam bentuk pil diminum.
Dalam bentuk kristal
dibakar dengan menggunakan kertas alumunium foil dan asapnya dihisap melalui
hidung, atau dibakar dengan memakai botol kaca yang dirancang khusus (bong).
Dalam bentuk kristal yang dilarutkan dapat juga melalui suntikan ke dalam
pembuluh darah (intravena).
Jantung terasa sangat
berdebar-debar (heart thumps).
Suhu badan naik/demam.
Tidak bisa tidur.
Merasa sangat
bergembira (euforia).
Menimbulkan hasutan
(agitasi).
Banyak bicara
(talkativeness).
Menjadi lebih
berani/agresif.
Kehilangan nafsu makan.
Mulut kering dan merasa
haus.
Berkeringat.
Tekanan darah
meningkat.
Mual dan merasa sakit.
Sakit kepala, pusing,
tremor/gemetar.
Timbul rasa letih,
takut dan depresi dalam beberapa hari.
Gigi rapuh, gusi
menyusut karena kekurangan kalsium.
SEDATIF-HIPNOTIK
(Benzodiazepin/BDZ)
Sedatif (obat penenang)
dan hipnotikum (obat tidur). Nama jalanan BDZ antara lain BK, Lexo, MG, Rohip,
Dum. Cara pemakaian BDZ dapat diminum, disuntik intravena, dan melalui dubur.
Ada yang minum BDZ mencapai lebih dari 30 tablet sekaligus.
Dosis mematikan/letal
tidak diketahui dengan pasti.
Bila BDZ dicampur
dengan zat lain seperti alkohol, putauw bisa berakibat fatal karena menekan
sistem pusat pernafasan. Umumnya dokter memberi obat ini untuk mengatasi kecemasan
atau panik serta pengaruh tidur sebagai efek utamanya, misalnya
aprazolam/Xanax/Alviz.
Akan mengurangi
pengendalian diri dan pengambilan keputusan.
Menjadi sangat acuh
atau tidak peduli dan bila disuntik akan menambah risiko terinfeksi HIV/AIDS
dan hepatitis B & C akibat pemakaian jarum bersama.
Obat tidur/hipnotikum
terutama golongan barbiturat dapat disalahgunakan misalnya seconal.
Terjadi gangguan
konsentrasi dan keterampilan yang berkepanjangan.
Menghilangkan
kekhawatiran dan ketegangan (tension).
Perilaku aneh atau
menunjukkan tanda kebingungan proses berpikir.
Nampak bahagia dan
santai.
Bicara seperti sambil
menelan (slurred speech).
Jalan sempoyongan.
Tidak bisa memberi
pendapat dengan baik.
ALKOHOL
Merupakan suatu zat
yang paling sering disalahgunakan manusia. Alkohol diperoleh atas
peragian/fermentasi madu, gula, sari buah atau umbi-umbian.
Dari peragian tersebut
dapat diperoleh alkohol sampai 15% tetapi dengan proses penyulingan (destilasi)
dapat dihasilkan kadar alkohol yang lebih tinggi bahkan mencapai 100%.
Kadar alkohol dalam
darah maksimum dicapai 30-90 menit.
Setelah diserap,
alkohol/etanol disebarluaskan ke suluruh jaringan dan cairan tubuh.
Dengan peningkatan
kadar alkohol dalam darah orang akan menjadi euforia, namun dengan penurunannya
orang tersebut menjadi depresi.
Dikenal 3 golongan
minuman berakohol yaitu golongan A; kadar etanol 1%-5% (bir), golongan B; kadar
etanol 5%-20% (minuman anggur/wine) dan golongan C; kadar etanol 20%-45% (Whiskey,
Vodca, TKW, Manson House, Johny Walker, Kamput).
Pada umumnya alkohol :
Akan menghilangkan
perasaan yang menghambat atau merintangi.
Merasa lebih tegar
berhubungan secara sosial (tidak menemui masalah).
Merasa senang dan
banyak tertawa.
Menimbulkan
kebingungan.
Tidak mampu berjalan.
INHALANSIA atau SOLVEN
Adalah uap bahan yang
mudah menguap yang dihirup.
Contohnya aerosol, aica
aibon, isi korek api gas, cairan untuk dry cleaning, tinner, uap bensin.
Umumnya digunakan oleh
anak di bawah umur atau golongan kurang mampu/anak jalanan.
Penggunaan menahun
toluen yang terdapat pada lem dapat menimbulkan kerusakan fungsi kecerdasan
otak.
Pada mulanya merasa
sedikit terangsang.
Dapat menghilangkan
pengendalian diri atau fungsi hambatan.
Bernafas menjadi lambat
dan sulit.
Tidak mampu membuat
keputusan.
Terlihat mabuk dan
jalan sempoyongan.
Mual, batuk dan
bersin-bersin.
Kehilangan nafsu makan.
Halusinasi.
Perilaku menjadi
agresif/berani atau bahkan kekerasan.
Bisa terjadi henti
jantung (cardiac arrest).
Pemakaian yang
berlebihan dapat menyebabkan kerusakan syaraf otak menetap, keletihan otot,
gangguan irama jantung, radang selaput mata, kerusakan hati dan ginjal dan
gangguan pada darah dan sumsum tulang.
Terjadi kemerahan yang
menetap di sekitar hidung dan tenggorokan.
Dapat terjadi
kecelakaan yang menyebabkan kematian di antaranya karena jatuh, kebakar,
tenggelam yang umumnya akibat intoksikasi/keracunan dan sering sendirian. bat
intoksikasi/keracunan dan sering sendirian.
Hadirin
Sekalian
Fakta-fakta di atas
menunjukkan kepada kita bagaimana akrab "Narkoba" dikalangan generasi
muda kita. Hal yang harus kita ketahui sebagai pegangan kita agar terhindar
dari bujuk rayu para mafia narkoba. Pertama kita harus tahu apa arti dari kecanduan
obat? kecanduan obat adalah penyakit otak yang kompleks.
Hal ini ditandai dengan
kompulsif, kadang-kadang tak terkendali, keinginan obat, mencari, dan
menggunakan bertahan bahkan dalam menghadapi konsekuensi sangat negatif. Obat
mencari menjadi kompulsif, sebagian besar sebagai akibat dari efek dari
penggunaan narkoba yang berkepanjangan pada fungsi otak dan, dengan demikian,
pada perilaku.
Bagi banyak orang,
kecanduan obat menjadi kronis, dengan kemungkinan kambuh bahkan setelah jangka
waktu yang lama.
Dengan mengetahui
bagaimana seriusnya konsekuensi dari menggunakan Narkoba. Mudah-mudahan bisa
menghindarkan kita dari jerat tersebut.
Hadirin sekalian...
Marilah kita berlomba
untuk menghindarkan diri kita dari jeratan barang haram tersebut dengan cara
menjauhkan diri kita, keluarga dan lingkungan dari hal-hal yang akan memberi
ruang dan jalan untuk masuknya barang haram tersebut.
Hadirin Sekalian...
Terima kasih atas
perhatian dan waktu yang telah diberikan kepada saya untuk menyampaikan pidato
singkat ini.
Wasalamualaikum Wr Wb
Posting Komentar untuk "Pidato Informatif Tentang Narkoba"